iNSulteng - Sebanyak 200 personil Gabungan dari TNI-Polri akan mengamankan jalannya acara Rapat Pleno pengundian dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah 24 September 2020, serta deklarasi kampanye damai dan sehat. Meski demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak ikut dalam acara tersebut, karena rawan penyebaran covid-19.
baca juga: Tak Kunjung Cair, Dana Bos Rp1.08 Miliar Terus Dipersoalkan
Tahapan pengundian dan penetapan calon, juga akan dilakukan dengan penerapan protkes secara ketat, termasuk membatasi peserta yang hadir.
Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, S.I.K., MH menegaskan Aparat TNI-Polri akan bertindak tegas, terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Pilkada tahun 2020 ini.
Bahkan bagi pelanggar Protkes yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pidana, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
baca juga: Keputusan KPUD TMS, Herwin Yatim: Bukan Akhir Dari Segalanya
“Kita melakukan pengamanan penetapan Paslon,karena penetapan paslon ini tidak menutup kemungkinan akan membawa masanya,”kata Kapolres.
Dijelaskan, aparat kepolisian dan TNI bekerjasama untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi, untuk datang ke KPU, karena situasi saat ini masih pandemi covid 19.
“Saya berharap kepada seluruh parpol dan paslon agar selalu mengingatkan masanya, jangan malah memprovokasi untuk mengikuti kegiatan tersebut,” tegasnya.
baca juga: Sejumlah Titik Kota Palu Direndam Banjir
Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas dan terukur, dan bila perlu akan membubarkan dan akan melakukan penilangan ketika teguran disiplin tidak di indahkan.
“Nanti dari kita akan melakukan pengamanan secara ketat dan kita akan memberikan himbauan kepada warga masyarakat melalui berita media maupun Koran,” tegasnya.
“Jadi semuanya harus taat, patuh dan disiplin terhadap Protkes. Terutama pada masa kampanye selama 71 hari sejak 26 September – 5 Desember 2020,” ungkapnya.***