OTT Bupati Banggai Laut, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 21:53 WIB
Gedung KPK RI/ KPK mengamankan sejumlah barang bukti atas OTT Bupati Banggai Laut
Gedung KPK RI/ KPK mengamankan sejumlah barang bukti atas OTT Bupati Banggai Laut

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang dan beberapa dokumen proyek terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

"Sejauh ini, bukti yang sudah diamankan dalam giat tangkap ini adalah sejumlah uang dalam bentuk rupiah yang terdiri dari pecahan ratusan ribu yang jumlah totalnya masih akan dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Waduh, Oknum Sekdes di Poso Dipolisikan, Ternyata Ini Penyebabnya!

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengamankan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Untuk diketahui, KPK total telah menangkap 16 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Luwuk, Sulawesi Tengah, Kamis 3 Desember 2020 terdiri dari Bupati Banggai Laut, pejabat di lingkungan Pemkab Banggai Laut, dan beberapa pihak swasta.

Baca Juga: Survei MSI Pilkada Balut: Pasangan Tuty - Richard Peroleh 26,2 Persen

Ali mengungkapkan dugaan korupsi dalam kasus tersebut terkait dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta/kontraktor pelaksana pekerjaan kepada penyelenggara negara, dalam hal ini diduga diterima oleh Bupati Banggai Laut.

Ia mengatakan beberapa pihak yang diamankan KPK tersebut saat ini telah berada di Gedung KPK, Jakarta dan akan dilanjutkan pemeriksaan oleh tim KPK.

Baca Juga: Bawaslu Akan Panggil Kades Benteng! Ajam Hamid: Itu Program Pemberdayaan

"Segera setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, kami akan sampaikan perkembangan kasus ini secara lengkap dalam konferensi pers yang diagendakan akan dilaksanakan hari ini," ujar Ali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X