palu

Begini Penjelasan Polda Sulteng Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK di Buol

Rabu, 14 Desember 2022 | 09:00 WIB
Foto Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

iNSulteng - Polda Sulteng saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berada di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menanggapi pertanyaan dari beberapa media terkait sejauh mana proses penanganan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK yang terjadi di Kabupaten Buol

Begini Penjelasan Polda Sulteng yang di konfirmasi media iNSulteng melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Narkotika Jenis Sabu 2.20 Gram diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli dari Seorang IRT

Baca Juga: Kabar Mobil Terbaru GMC di Bulan Desember Bikin Pajero Sport Keringat Dingin, Masuk Indonesia?

Kami informasikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Reguler Dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 sbb :

"Bahwa Status perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021," terang Kompol Sugeng. Rabu, 14 Desember 2022.

Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolres Buol pada hari Selasa tgl 6 Desember 2022 lalu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka. Adapun mereka yang ditetapkan tersangka ada 2 orang yaitu inisial H selaku PPK dan inisial R.

Baca Juga: MOBIL EKSRIM! Jepang Luncurkan All New Grand Highlander Tahun 2023, Mesin 4 Silinder dan IRIT BBM

Baca Juga: Mobil Suzuki Swift di Lelang Rp80 Juta untuk Pembangunan Masjid di Buol, Minat? Cek Spesifikasinya

Keduanya dijadwalkan penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka Minggu depan.

Penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kasus ini oleh BPKP Sulteng, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.555.088.650.00 (lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah). ***

Tags

Terkini