iNSulteng - Dua jenis Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi untuk PAD yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, hingga saat ini secara tehnis belum dapat diberlakukan.
Dua Perda tersebut antara lain Perda No 04 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan Perda No. 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek di Kabupaten Buol
Akibat belum dilaksanakanya kedua jenis Perda tersebut, maka secara otomatis kewajiban untuk memungut retribusi pelayanan sebagai salah satu sumber penerimaan PAD juga tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Ini Dia Mobil Termurah Cuma 90 Juta Pass! Sparepart dan Servis Garansi 5 Tahun
Baca Juga: Wow 4WD! Cuma 90 Juta! Ini Dia Mobil Listrik Range Rover Termurah di Indonesia, Garansi 5 Tahun Lho
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim SH.MH, khusus pemungutan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang notabene semua kendaraan angkutan umum yang belum dapat dilaksanakan sampai saat ini, itu lebih disebabkan karena belum adanya fasilitas alat pengujian yang tersedia pada OPD yang dipimpinnya.
Dan terkait rencana pembelian pengadaan alat tersebut lanjut Yamin, sebelumnya pihaknya sudah memprogramkan. Bahkan hampir setiap tahun pihaknya mengajukan usulan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
"Jadi, setiap tahun kami mengajukan usulan anggaran pengadaan alat itu ke TAPD, terhitung sejak tahun 2019 dan seterusnya hingga tahun 2022. Tapi usulan itu belum diakomodir oleh TAPD dengan alasan bahwa hal itu belum prioritas," jelas Yamin seperti dilansir iNSulteng Rabu 23 November 2023.
Baca Juga: Ngeri! Jika Waduk Cirata Jebol Bisa Tenggelamkan Cianjur?, Ini Letak dan Geografisnya!
Sementara Wakil Ketua TAPD Kabupaten Buol Ir. Ibrahim Rasyid menjelaskan, belum diakomodirnya usulan pengadaan alat pengujian kendaraan tersebut oleh Dinas Perhubungan, itu lebih disebabkan karena masih minimnya kondisi keuangan daerah
"Memang benar, Dishub sudah beberapa kali mengajukan usulanya. Namun hal itu belum dapat diakomodir oleh TAPD" jelas Ibrahim seperti dilansir iNSulteng Rabu 23 November 2022
Hal itu lebih disebabkan masih minimnya ketersediaan keuangan daerah. Menyusul selama 2 tahun berturut turut pemda diperhadapkan adanya revocusing anggaran akibat covid 19 lalu, tandas Ibrahim.
Baca Juga: Pesaing Fortuner Terbaru Segera Diluncurkan di Indonesia?, Ini Penjelasan Mahindra