palu

2 Pelaku Pencurian Specialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor di Palu di Tangkap Resmob Polda Sulteng

Jumat, 18 November 2022 | 08:07 WIB
Foto Identifikasi olah TKP kaca Mobil yang di rusak pelaku

iNSulteng - 2 Pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan jok motor yang sering beraksi di Kota Palu di ringkus Tim Jatanras ditreskim Polda Sulteng.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari Tim Jatanras hasil penyelidikan dilapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV oleh Tim Jatanras Polda Sulawesi Tengah.

Alhasil Jatanras Polda Sulteng berhasil menangkap kedua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polda Sulteng, Rabu 16 November malam.

Baca Juga: Siap Masuk Indonesia Pendatang Baru Siap Hajar NMAX Dan PCX

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat 18 November 2022 pagi.

Mereka ditangkap dilokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kec. Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54), ungkapnya

Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.

Baca Juga: PENAMPAKAN! Toyota Siap Hadirkan Adik BZ4X Harga Lebih Murah Super Keren Bisa Jadi Mobil Sejuta Umat

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil, ujar Didik,

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Model Baru Dikabarkan Masuk Indonesia, Cek Daftar Harga dan Tipe Pesaing Avanza Ini

Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, tegasnya

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, pungkasnya. ***

Tags

Terkini