iNSulteng - Bupati Buol Amirudin Rauf, Sp.OG., M.Si keluarkan surat himbauan untuk seluruh pimpinan perangkat daerah Kabupaten Buol yang isinya mengajak para PNS di Buol untuk berberbagi melalui gaji dan TPP ke-13.
Surat himbauan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Buol dengan Nomor : 800/1443/BKPSDM/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Himbauan kegiatan berbagi melalui gaji dan TPP ketiga belas PNS Kabupaten Buol.
Baca Juga: Polda Sulteng Lepas Jenazah Brigpol Janwar untuk Dikebumikan di Tanah Kelahirannya
Himbauan berbagi melalui gaji dan TPP ketiga belas ini dalam rangka meningkatkan rasa syukur dengan berbagi serta menjalin silaturahim antara Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Daerah di lingkup Pemkab Buol.
Dikabarkan, perihal himbauan Bupati Buol ini, sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak saat melaksanakan apel gabungan yang digelar pada tanggal 9 Juni 2022.
Baca Juga: Penerbangan 13 Jam, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Jerman
Baca Juga: Kecelakaan 17 Mobil di Tol Cipularang, Empat Korban Terluka
Adapun isi surat himbauan tersebut, intinya mengajak para ASN untuk menyisihkan sebagian rejeki atau berbagi melalui gaji dan TPP ketiga belas, sekiranya berkenan menyisihkan Zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan gajinya.
Olehnya Bupati Amirudin Rauf melalui surat tersebut juga menghimbau kepada segenap pimpinan OPD, agar menindaklanjuti sekaligus mensosialisasikan kegiatan baik ini kepada seluruh PNS di masing-masing jajarannya.
Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Keluar Rutan, Ini Respon Kejagung
Baca Juga: Cek Fakta: Lemon Lebih Ampuh Atasi Kanker Dibandingkan Kemoterapi
"Setelah gaji dan TPP ketigabelas diterima, dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian, PSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sementara untuk pendistribusian dan penyalurannya diperuntukkan bagi para tenaga kontrak daerah, "kata Bupati Buol dalam surat himbauannya.
Sedangkan untuk teknis dalam penyisihan gaji tersebut, dilakukan oleh bendahara yang dikoordinir oleh kepala perangkat daerah, dengan durasi waktu paling lambat 1 Minggu setelah diterima gaji dan TPP ketiga belas.