iNSulteng - Perkembangan penyidikan terhadap Bripka H bintara Polres Parigi Moutong memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan Berkas Perkara hasil penyidikan kepada Jakda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Baca Juga: Mau Penghasilan Tambahan? Daftar di TikTok Affiliate Program, Begini Caranya
Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta Cair April 2022, Begini Cara Ceknya agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemnaker
Baca Juga: Usai Sebut Presiden Putin Penjahat Perang, Giliran Joe Biden Disebut Presiden AS Pikun
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan terkait kasus Bripka H.
“Berkas Perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi,” Senin, 11 April 2022.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp600.000? Langsung Cuss Login ke cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: 5 Pesepakbola yang Rela Pindah Domisili Demi Bermain di Piala Dunia, No 3 Dicap Pengkhianat
Baca Juga: Samsung Kembangkan RAM DDR5 Berkapasitas hingga 512GB
Masih kata Didik, pelimpahan Berkas Perkara tahap I sendiri dilakukan hari ini oleh Penyidik dan diterima staf Kejaksaan Negeri Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.
Selanjutnya Penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiilnya, pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Baca Juga: Lenovo ThinkPad X1 Carbon dan X1 Yoga dengan Intel Generasi ke-12 Mulai Dijual, Ini Keunggulannya
Baca Juga: Woww,,, Rame Banget: Adik, Ayah Hingga Kekasih Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo