iNSulteng - Warga Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Dinda Bella Novilla, layangkan gugatan Perdata atas dugaan penelantaran oleh sang suami R.
Langkah tersebut diambil Dinda lantaran dia keberatan atas dugaan penelantaran dan gugatan cerai oleh Mantan suaminya R.
Direktur LBH Sulteng Julianer Aditya Warman SH, selaku Kuasa Hukum Dinda Bella saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tuntutan perdata kepada R.
Baca Juga: PERUSAK HARGA! Poco M6 Pro Resmi Dirilis, Harga 1 Jutaan Spek Dewa! Begini Spesifikasi Lengkapnya
Baca Juga: TERNYATA! Ini Dia Lima Manfaat Jahe Putih Bagi Kesehatan! Anti kanker?
"Tunggu putusan (baru masukan gugatan perdata)," ujar Julianer Aditya, Senin 7 Agustus 2023.
Selain itu pihak Dinda juga bakal melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap laporan penelantaran yang dibuat di Polda Sulteng namun di SP3.
"Kami akan ambil dulu Putusan Pengadilan Agama Bungku agar bisa melakukan PK terhadap laporan yang di SP3 oleh pihak kepolisian," ujar Julianer.
DUGAAN KESAKSIAN PALSU MANTAN SUAMI BAKAL DISERET KE HUKUM
Dinda Bella juga bakal menyeret mantan suami ke ranah pidana karena diduga memberi kesaksian Palsu untuk menerbitkan Akte Cerai.
Menanggapi dugaan kesaksian palsu pihak Direktur LBH Sulteng Julianer bersiap akan melayangkan laporan baru ke Polda Sulteng dengan kasus dugaan Kesaksian Palsu oleh mantan suami Dinda Bella.
"Bukan hanya gugatan perdata kita juga akan pidanakan itu inisial (RT) bukan untuk efek jera agar dia tobat," tambahnya.***