palu

APKAN RI Soroti Sertifikat Anti Teritip Kapal Perkasa Mas, Indikasi Maladministrasi di KSOP Teluk Palu

Senin, 17 November 2025 | 08:40 WIB
Sekertaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam (Foto: Dok. Pri)

iNSulteng - Dugaan maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Anti Teritip untuk Kapal Perkasa Mas, yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, mulai menjadi sorotan.

Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkapkan temuan ini setelah menghubungi CV MIBRAS LAUTINDO DAKSA, perusahaan yang tercantum dalam sertifikat sebagai pelaksana docking kapal.

Sertifikat Anti Teritip dengan Nomor AI.601/65/1074/KSOP.TIk.Palu/2025, tertanggal 9 Oktober 2025, diberikan kepada Kapal Perkasa Mas.

Baca Juga: Direktur CV Mibras Lautindo Daksa Pertanyakan Integritas KSOP Kelas II Teluk Palu Terkait Sertifikat Anti Teritip Milik Kapal Perkasa Mas!

Baca Juga: Galangan Kapal Fiktif? APKAN RI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Kapal Perkasa Emas yang Beroperasi di Sungai Lariang!

Menurut Bahtiar Salam, Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, terdapat indikasi kuat pelanggaran maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Hal ini didasarkan pada pernyataan Direktur CV MIBRAS LAUTINDO DAKSA, Hery Kurniawan, yang menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki fasilitas galangan kapal di Tosale, Donggala, Sulawesi Tengah, dan tidak pernah melakukan pembersihan atau docking terhadap Kapal Perkasa Mas pada bulan Juni 2024.

"Dengan adanya ketidaksesuaian ini, kami menduga bahwa penerbitan Sertifikat Anti Teritip Kapal Perkasa Mas mengandung cacat administrasi yang serius," ujar Bahtiar Salam.

Lebih Jauh, Bahtiar juga menduga selain adanya dugaan maladministrasi ia juga menduga adanya kongkalikong pejabat KSOP Kelas ll Teluk Palu dalam penerbitan sertifikat.

Dengan demikian, APKAN RI DPW Sulbar menegaskan akan mengambil sikap tegas dalam mengawasi kinerja aparatur negara di KSOP Kelas II Teluk Palu.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat membuka jalan bagi perbaikan sistem pengawasan dan penerbitan sertifikasi di sektor pelayaran.***

Tags

Terkini