palu

Pelaku Usaha Kota Palu di Himbau Taat Bayar Pajak, 5 Sudah Jadi Contoh, Kaban Bapenda: Tak Mau Bayar? Segel!

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:41 WIB
Foto: Jufri Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu

iNSulteng - Pemerintah Kota Palu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar patuh dan taat untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda Kota Palu No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.

Dalam upaya penegakan Perda tersebut Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, secara resmi turun ke lokasi pelaku usaha yang dianggap bandel bayar pajak.

Baca Juga: - Rahasia AC Dingin dan Hemat Listrik: Jangan Lupa Dicuci!

Baca Juga: Awas Salah! Ini Waktu Ideal Mencuci AC, Yuk Simak!

Adapun langkah tegas yang dilakukan oleh Pemkot Palu yaitu langsung melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada hari Selasa, 05 Agustus 2025.

Sebelumnya Pemkot Palu telah melayangkan tiga kali surat secara resmi namun para pelaku usaha tak mengindahkan peringatan tersebut.

Kelima tempat usaha yang disegel oleh Pemkot Palu tersebut antara lain:

1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro

2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata

3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja

4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki

5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya.

Halaman:

Tags

Terkini