iNSulteng – Sengketa tanah antara keponakan dan bibinya di Kabupaten Parigi Moutong berujung pada laporan polisi.
Gupran H. Tandiolo melaporkan bibinya, Pr. SR, ke Polres Parigi Moutong atas dugaan pemalsuan tanda tangan ayahnya dalam surat perjanjian tanah.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan milik orang tua Gupran.
Baca Juga: Tragedi di Sigi: Perkelahian Berujung Maut, PLT KUA Meninggal Ditebas Parang
Baca Juga: Keluarga Besar Sarifah Mogili Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada KBIHU Yayasan Menara Babussalam
Pr. SR, adik kandung ayah Gupran, telah membuat sertifikat atas lahan tersebut.
Setelah mediasi di Polsek Tomini, terungkap perjanjian tanah yang memuat pembagian 119 pohon kelapa di antara tujuh orang.
Namun, Gupran meragukan keabsahan perjanjian tersebut. Ayahnya, Hamzah, telah hilang sejak tahun 1993.
Akan tetapi, tanda tangan yang tertera pada perjanjian yang dibuat tahun 1998, menurut Gupran, sangat janggal. Ia menduga tanda tangan ayahnya dipalsukan.
"Sangat janggal. Ayah saya hilang sejak 1993, tapi tanda tangannya ada di surat tahun 1998. Saya yakin itu palsu," tegas Gupran kepada awak media.
Didampingi oleh pengacaranya, Meme Irawati S.H dan Dewi Sartika S.H, Gupran resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Parigi Moutong.
"Hari ini saya melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Parigi Moutong sebagai wujud keseriusan saya dalam hal ini," tambahnya.
Laporan pengaduannya telah diterima oleh Kanit SPKT Polres Parigi Moutong. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.***