palu

LS-ADI: Tutup PT. CPM di duga membahayakan dan merugikan Masy Kota Palu

Minggu, 9 Februari 2025 | 14:36 WIB
Aksi demo damai. (Foto: dok LSADI)

iNSulteng - Sulawesi Tengah memiliki sumber daya alam yang sangat luar biasa, Mulai dari perkebunan, Pertanian, Peternakan, Kelautan bahkan sampai dengan Sumber Daya Alam  yang begitu besar di bidang pertambangan. Namun, pengelolaan yang belum optimal menyebabkan kerugian ekonomi dan dampak lingkungan.

Kota palu sendiri memiliki Perusahaan Tambang Emas yang cukup besar yakni Perusahaan PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) yang mana perusahaan ini menuai banyak kontroversi sejak beroperasi hingga saat ini, mulai dari dugaan pengelolaan yang dapat mencemari lingkungan hingga saat ini yang akan berencana exploitasi Tambang Bawah Tanah bersama perusahaan asal Australia MacMahon.

Tambang bawah tanah yang dirancang oleh PT. CPM dan MacMahon berada dijalur
Sesar Palu Koro, sehingga sangat rentan terhadap Gempa bumi besar, apalagi Kita palu ini sudah pernah terjadi bencana alam yang cukup besar Kita sama-sama tidak menginginkan apa yang terjadi di 2018 di kota palu ini terjadi lagi dimasa depan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Acara Mentari TV, Saksikan Animasi Menarik Setiap Hari, Live Streaming

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini, Saksikan dan Tonton Live Streaming!

Serta disana juga terdapat aliran sungai pondo yang menjadi kebutuhan masyarakat sekitar, jika exploitasi ini tetap dilanjutkan tentu akan sangat berpengaruh pada aliran sungai yang dikonsumsi masyarakat, sebab ada dugaan penggunaan sianida dan merkuri dapat mencemari aliran air bawah tanah seperti informasi yang sudah banyak tersebar di media sosial.

Selain itu Polemik yang terjadi juga di PT. CPM ialah  Perusahaan Jasa Pertambangan atau Kontraktor Resmi PT CPM ialah PT. Adijaya Karya Makmur. Pada pertengahan Desember 2024 Jatam Sulteng mengeluarkan Rilis bahwa hasil investigasi mereka bahwa Perusahaan ini Ilegal dan banyak merugikan Negara dan pada akhir Desember 2024 Polda Sulteng memastikan akan mendalami kasus ini. Namun, nyatanya hingga kini belum ada pemberitaan terkait pendalaman mengenai dugaan tambang ilegal ini sampai dengan sekarang terjadi pemutusan hubungan kerja antara PT. CPM dan PT. AKM melalui surat Kementrian ESDM yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2024, tentunya hal ini menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan bahwa ada skenario atau kepentingan yang lebih besar di balik ini semua yang mungkin malah merugikan masyarakat Kota Palu. Olehnya Kami dari PD LS-ADI Kota Palu Meminta agar dibentuk Satgas Independen Oleh DPRD Sulawesi Tengah yang melibatkan instansi terkait sehingga bisa membuka lebih jelas tabir yang terjadi dibalik kontroversi yang terjadi hari ini. Jikalau memang ini hanya untuk kepentingan oknum tertentu dan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan bencana bagi kota palu maka kami dengan tegas meminta Untuk PT. CPM segera di Tutup.

Tidak hanya itu yang terpenting juga akhir-akhir ini adalah begitu maraknya Pertambangan Tanpa Izin di Sulawesi Tengah, tentunya melihat ini kita sangat mengecam hal tersebut karena sangat nyata merusak lingkungan dan merugikan negara serta sangat berpotensi mengancam nyawa. Bahkan yang terparahnya Aparat Penegak Hukum terkesan hanya melakukan pembiaran terkait hal ini. Olehnya kita juga meminta kepada Presiden Prabowo bukan hanya mengusut korupsi sampai di desa, tetapi juga mengusut pelaku koruptor Sumber Daya Alam kita yakni pemodal Tambang Ilegal.***

Tags

Terkini