bangkep

Muhammad Saleh Gasin: Dugaan Pemerasan Kapolres Bangkep dan Mandeknya Penanganan Kasus di Banggai Kepulauan, Hukum Harus Ditegakkan!

Minggu, 2 Februari 2025 | 19:32 WIB
Muhammad Saleh Gasin. (Foto: dok pri)

iNSulteng – Dugaan pemerasan yang menyeret Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak, menambah daftar panjang persoalan hukum di daerah tersebut.

Praktisi hukum dan akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan bahwa jika benar Kapolres Bangkep melakukan pemerasan terhadap pengusaha ekspor ikan Amir Abdullah, ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tetapi juga bukti dari buruknya penegakan hukum di Banggai Kepulauan.

“Dugaan pemerasan ini bukan sekadar kasus individu. Ini adalah cerminan dari carut-marutnya sistem hukum di Bangkep. Jika benar Kapolres terlibat, maka wajar jika selama ini banyak kasus besar lainnya tidak jelas penanganannya. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi bagian dari masalah?” tegas Muhammad Saleh Gasin, Minggu 2 Februari 2024.

Baca Juga: Benarkah Bakteri TBC Tidak Bisa Hilang dan Bagaimana Cara Atasi Penyakitnya?

Baca Juga: Peluang Usaha Resmi, Cara Buka Usaha Agen Gas LPG 3 Kg Terbaru Tahun 2025, Modalnya Hanya Segini!

Kasus ini mencuat setelah pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah, melalui kuasa hukumnya Dr. Irwanto Lubis, SH, MH, melaporkan AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan yang dilakukan sejak 2023 hingga Desember 2024. Total uang yang diduga diminta mencapai Rp360 juta dengan modus transfer ke rekening pribadi Kapolres maupun anggotanya.

Dugaan pemerasan ini semakin menegaskan ketidakberesan dalam sistem hukum di Bangkep. Sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik justru terkesan mandek dan tak jelas penyelesaiannya hingga saat ini.

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Banggai Kepulauan. Sejumlah pihak telah meminta agar kasus ini diusut tuntas, namun hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, indikasi penyalahgunaan anggaran pendidikan bisa berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di daerah tersebut.

Kemudian, Kasus Pemalsuan Dokumen Perekrutan ASN PPPK di BPBD Banggai Kepulauan. Dugaan pemalsuan dokumen dalam perekrutan ASN PPPK di BPBD Bangkep menjadi tamparan bagi dunia birokrasi di daerah tersebut. Namun, hingga kini publik belum mendapat kepastian hukum atas kasus ini.

Selain dua kasus di atas, masih banyak perkara pidana lainnya yang belum jelas penanganannya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah hukum benar-benar ditegakkan di Bangkep, atau justru hanya menjadi alat untuk kepentingan tertentu?

Muhammad Saleh Gasin menekankan bahwa hukum harus tegak lurus—tanpa pandang bulu dan tanpa rekayasa. Jika Kapolres Bangkep terbukti bersalah, dia harus dihukum seberat-beratnya. Namun, jika tuduhan ini tidak benar, maka nama baiknya harus dipulihkan.

“Hukum bukan alat pemerasan dan bukan alat politik. Jika benar ada pemerasan, Kapolres harus dihukum. Tapi jika tuduhan ini tidak terbukti, maka tuduhan tersebut harus dicabut dan nama baiknya harus dipulihkan. Jangan sampai hukum diperalat untuk menghancurkan seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Semoga Propam Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah sudah bertindak dalam menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Banggai Kepulauan akan semakin runtuh. Masyarakat menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru hanya menjadi permainan bagi mereka yang berkuasa.***

Tags

Terkini

Gempa Bangkep Berkekuatan 5,3, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 8 November 2021 | 12:39 WIB

Gempa Terkini, Magnitudo 3.0 Guncang Bangkep

Kamis, 14 Januari 2021 | 13:12 WIB