iNSulteng – Tambang Emas CPM kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak karena beberapa masalah yang terjadi.
Kali ini adalah Front Pemuda Kaili mengecam keras rencana eksploitasi tambang bawah tanah yang dipaksakan oleh PT Citra Palu Mineral (PT CPM) dan investor asing Macmahon, yang hanya berorientasi pada keuntungan maksimal tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga Kota Palu.
Ketua Front Pemuda Kaili Erwin Lamporo mengatakan Tambang bawah tanah yang dirancang di kawasan Poboya berada di jalur Sesar Palu Koro, sebuah jalur sesar aktif yang sangat rentan terhadap gempa bumi besar.
“Aktivitas ini juga berisiko merusak hidrogeologi kawasan, termasuk mengganggu aliran Sungai Pondo, yang menjadi sumber utama air bagi masyarakat sekitar,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
- PT CPM dan Macmahon Hanya Mengejar Deposit Besar, Bukan Keberlanjutan Hidup Warga
PT CPM dan Macmahon memaksakan tambang bawah tanah dengan alasan kandungan emas yang lebih besar di lapisan bawah, tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Strategi ini hanya menguntungkan pihak perusahaan, sementara masyarakat lokal harus menanggung risiko lingkungan, kesehatan, dan keselamatan akibat eksploitasi ini.
Mengabaikan Risiko Gempa di Jalur Sesar Palu Koro
Tambang bawah tanah di wilayah berisiko tinggi gempa dapat mempercepat pergerakan sesar, meningkatkan kemungkinan gempa bumi dan longsor bawah tanah yang membahayakan warga Palu.
Eksploitasi yang Mengorbankan Ekosistem Sungai Pondo
Sistem hidrogeologi kawasan Poboya sangat sensitif terhadap gangguan aktivitas pertambangan. Jika eksploitasi ini terus berlanjut, air Sungai Pondo berisiko mengering, tercemar, atau berubah aliran secara permanen, yang berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan warga yang bergantung pada sungai ini.
Keuntungan Hanya Mengalir ke Investor Asing, Kerusakan Ditanggung Rakyat
Macmahon sebagai investor asing hanya fokus pada meningkatkan produksi emas dan memaksimalkan keuntungan bagi pemegang sahamnya di luar negeri, tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Keuntungan tambang ini mengalir keluar, sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung oleh warga Palu!