buol

Pemda Kabupaten Buol Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024, Berikut Besaran Uang atau Beras Per Individu?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:04 WIB
Rapat Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2024 oleh Pemda Kabupaten Buol

iNSulteng - Pemerintah Kabupaten Buol menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah tahun 2024 untuk setiap individu yang beragama musim apabila di uang kan sejumlah Rp. 40.000 atau setara dengan 2.5 Kg, atau 3 5 liter per jiwa.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat penentuan Zakat Fitrah yang dipimpin PJ. Sekda Kabupaten Buol yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Administrasi Umum Drs. Moh. Kasim, M.M., yang digelar di ruang rapat kerja Kantor Bupati Buol.

"Berdasarkan hasil musyawarah terkait pembayaran Zakat Fitrah berjumlah Rp. 40.000 atau diberikan dalam bentuk beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Hal Tersebut telah di pertimbangkan berdasarkan standar harga beras di pasaran," ujarnya pada hari Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Tinombala 2024, Laka Lantas di Sulteng turun 16 Persen, Polisi Ungkap Jumlah Pelanggar di Tilang

Sebelum penetapan Zakat Fitrah Asisten 1 bidang administrasi umum Drs. Moh. Kasim telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat yang hadir agar dapat memberikan usulan terkait penetapan besaran yang akan dibayarkan dan melihat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami inflasi.

Adapun waktu dan jadwal pembayaran Zakat Fitrah dapat dibayarkan mulai hari ini 07 Ramadhan 1445 H/ 2024 M dan paling lambat sebelum pelaksanaan hari Idhul Fitri 01 Syawal 1445 H/ 2024 Masehi.

Olehnya diharapkan kepada masyarakat yang akan membayarkan Zakat Fitrahnya bisa melalui BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga Pemerintah/ Swasta maupun UPZ di masjid terdekat.

Baca Juga: Cina Hajar Indonesia! Mobil Spek Dewa Harga Merakyat Masuk Indonesia, Pabrikan Jepang Dibikin Tumbang!

Terlihat dalam rapat tersebut di hadiri oleh Kabag Ops Polres Buol Kompol Dewa Nyoman Sujendra,S.H, Pabung TNI 1305/BT Lettu Askari Djabar, Kasat Pol-PP Purnomo,S.STP, Kepala Dinas Perhubungan, pimpinan MUI, Nahdatul ulama, Alkhairat.

Selain itu juga di hadiri oleh Kepala dinas Koperasi Perindustrian,UMK dan Perdagangan, Ketua Baznas Kabupaten Buol, Kadis Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol dan Sekertaris Dinkes Kabupaten Buol dr. Arianto Panambang, M.Si. serta insan pers.

Ditempat terpisah sebelumnya pada hari Kamis, 14 Maret 2024 Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI Telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024 untuk setiap individu beragama Islam sebesar 45.000 sampai 55.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium.

Baca Juga: Upacara Hari Kesadaran Nasional, Berikut Amanat Kapolda Sulteng

Sebagai penutup semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua.

Tags

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB