iNSulteng - Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Buol untuk kepentingan pribadi atau badan.
Sama halnya dengan pembayaran retribusi kebersihan di wilayah Kabupaten Buol yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas memberikan pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Petugas penagih Widiawati yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup yang dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan penagihan terkait retribusi terkait pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
"Setiap bulannya saya yang akan melakukan penagihan tarif retribusi diwilayah kelurahan Leok I, Kecamatan Biau Kabupaten Buol," katanya pada hari Senin, 11 Maret 2024.
Olehnya bagi masyarakat jangan kaget kalau ada petugas dari DLH berkunjung ke rumah untuk menagih terkait tarif retribusi Persampahan/Kebersihan setiap bulannya.
Nantinya petugas akan memberikan kartu pembayaran retribusi yang menuliskan jumlah dan nama petugas serta paraf bahwa anda telah melakukan pembayaran dan telah di cap dan tandatangani oleh Kadis DLH Sunarjo S. Raukang, SH.
Berikut daftar besaran tarif retribusi pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor: 30 tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Wilayah Kabupaten Buol.
1. Rumah Tinggal Rp. 10.000 per bulan
2. Hotel/Penginapan/Losmen/Rumah Kost Rp. 20.000 per bulan
3. Restoran/Rumah Makan/Warung Makan Rp. 20.000 per bulan.
4. Rumah Sakit Umum Daerah/Swasta Rp. 125.000 per bulan
5. Puskesmas Rp. 25.000 per bulan
6. Apotik/Toko Obat/Poliklinik Praktek Dokter/Balai Pengobatan Rp. 15.000 per bulan
7. Gudang Penyimpanan Barang Rp. 25.000 per bulan
8. Gedung Pertunjukan/Persewaan Umum Rp. 20.000 per bulan.
9. Kantor Pemerintah/Swasta Type Besar Rp. 75.000 per bulan
10. Kantor Pemerintah/Swasta Type Kecil Rp. 50.000 per bulan
11. Sekolah Negeri/Swasta Type Besar Rp. 50.000 per bulan.
12. Sekolah Negeri/Swasta Type Sedang Rp. 30.000 per bulan.
13. Sekolah Negeri/Swasta Type Kecil Rp. 20.000 per bulan
14. Toko Rp. 30.000 per bulan
15. Kios Rp. 20.000 per bulan
16. Salon Kecantikan/ Panti Pijat Refleksi/ Mandi Uap/Spa Rp. 15.000 per bulan
17. Diskotik/Karaoke/Klab Malam Rp. 15.000 per bulan
18. Tukang Pangkas Rambut Rp. 10.000 per bulan
19. Bengkel Kendaraan Roda 4 (empat) Rp. 35.000 per bulan
20. Bengkel Kendaraan Roda 2 (dua) Rp. 20.000 per bulan
21. Tempat Usaha Pompa Bensin (SPBU) Rp. 30.000 per bulan
22. Tempat Usaha showroom/diler/ sejenisnya Rp. 30.000 per bulan
23. Meubel/Industri Kerajinan Rp. 20.000 per bulan.
24. Orang Pribadi/Badan Usaha Yang menghasilkan sampah lebih dari 1 m2 yang membuang sampah ke lokasi TPA Rp. 20.000 per ret.
25. Penggunaan lapangan untuk Pertunjukan Sirkus/ acrobat/ sulap/ kesenian/Olahraga dan lain-lain pagelaran Rp. 200.000 per hari
26. Pedagang keliling yang memakai Gerobak dan pedagang yang memasang tenda pada Tempat umum atau pada tempat Tertentu Rp. 15.000 per hari
27. Toko dilokasi pasar Rp. 30.000 per bulan
28. Kios dilokasi pasar Rp. 15.000 per bulan
29. Pedagang Los/Pelataran dilokasi Pasar Rp. 2000 per hari.
Nantinya pembayaran retribusi ini akan menjadi pendapatan daerah yang berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintah dan untuk pembangunan daerah.