buol

Pemilih dan Pengawas Wajib Tau! Berikut Inspeksi Bawaslu Buol saat Pencoblosan di TPS

Jumat, 9 Februari 2024 | 13:22 WIB
Inspeksi Bawaslu Kabupaten Buol bagi Pemilih dan Pengawas

iNSulteng - Jelang pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Calon anggota legislatif di Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024, Bawaslu Buol keluarkan Inpeksi.
 
Adapun Inspeksi yang dikeluarkan Bawaslu Buol yang dilansir iNSulteng.id di Instagram bawaslu.kab.buol pada hari ini Jum'at, 9 Pebruari 2024 yaitu terkait Larangan bagi Pemilih dan Pengawas TPS saat berada di Lokasi Pemungutan Suara untuk tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
A. Larangan bagi Pengawas TPS saat Pencoblosan yaitu:
Baca Juga: Cina Mengganas! Resmi Luncurkan Mobil Dengan Baterai Garam, Pertama di Dunia Teknologi Baru Mobil EV A50 Mantap!
 
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya,
 
2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara;
 
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suaraserta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Menparekraf Salut! Jurnalistik Kopi Buol Meriahkan HPN ke-78 dengan Cara Anjangsana di Ponpes
 
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,
 
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
 
Sedangkan Inspeksi Bawaslu bagi pemilih berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf e bahwa Ketua KPPS mengingatkan dan melakukan larangan kepada pemilih sebelum mencoblos yaitu:
Baca Juga: Performa Mesinnya Setara Toyota Fortuner dan Pajero Sport, Intip Spesifikasi Pindad Maung MV2 2024 - Mobil Gahar Karya Anak Bangsa!
 
B. Larangan Bagi Pemilih saat berada di dalam TPS yaitu:
 
1. Pemilih di larang membawa telepon genggam 
 
2. Dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara
 
Tujuan dari larangan Bawaslu Kabupaten Buol tersebut untuk menciptakan Pemilu 2024 luber atau dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Toyota Fortuner dan Pajero Sport Minggir Dulu! Pindad Maung MV2 Resmi Dijual Umum, Mobil Asli Buatan Indonesia - Tampil Sangar, Kokoh dan Gahar
 
Olehnya Bawaslu Buol juga memberikan himbauan apabila menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dapat melaporkan ke Panwaslu Kecamatan setempat atau datang langsung ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Buol di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol Jalan Syarif Mansur Depan Sekolah MAN Buol.

Tags

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB