palu

Korupsi di BPKAD Bangkep Rp 29 Milyar Dinyatakan P21, Polda Sulteng Serahkan 2 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 1 Februari 2024 | 18:45 WIB
Proses penyerahan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng ke Kejaksaan
 
iNSulteng - Kasus korupsi Rp 29 Milyar yang ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
 
Pelaku tindak pidana Korupsi ini diketahui merupakan mantan Kepala BPKAD di Kabupaten Banggai Kepulauan atau Bangkep, Provinsi Sulawesi Tengah bersama rekannya.
 
Kedua tersangka kasus tindak pidana Korupsi yaitu AT dan Z hari ini Kamis, 1 Pebruari 2024 diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Respons Sandiaga Uno
 
Dalam penyerahan 2 tersangka menuju Kejaksaan mendapat pengawalan oleh tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
 
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diserahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irma, SH
 
“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu pada hari Kamis, 1 Pebruari 2024.
Baca Juga: ALL NEW FORTUNER HYBRID DEBUT, Pesaing Tak Mau Kalah Hyundai XRT Bikin Nyaman Pengguna – Seperti Apa Modelnya?
 
Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
 
Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823,- ujarnya
 
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
Baca Juga: Toyota Hentikan Produksi Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Hilux Hingga Toyota Kijang Innova 2024?, Skandal Menerpa!
 
AT selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.  AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL. ***

Tags

Terkini