palu

Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pihak Terkait Diminta Transparan Hasil Uji Lab PT.CPM di Kota Palu!

Eko
Jumat, 8 September 2023 | 23:22 WIB
Sungai tercemar limbah di Poboya. Foto: Istimewa

iNSulteng – Persoalan dugaan pencemaran PT Citra Palu Mineral (CPM) yang merupakan tambang emas di Poboya milik anak Aburizal Bakrie masih berlanjut.

Kini dipersoalkan soal hasil uji LAB yang belum dibuka ke publik. Pihak terkait diminta transparan mengenai hasil uji LAB.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan telah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu pada 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Bukukan Green Loan Rp79,4 Triliun, BRI Siap Sukseskan Transisi Energi

Surat tersebut adalah perihal untuk meminta hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap genangan air bekas lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM), dengan nomor surat; 15/ED/Walhi Sulteng/VIIl/2023.

Departemen Advokasi Walhi Sulteng, Wandi menduga tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu melakukan pencemaran lingkungan. Menurutnya, air genangan bekas lubang tambang PT CPM, hingga mengairi sungai Pondo sudah berubah warna.

“Maka permintaan itu untuk dilakukan uji laboratorium atas air genangan yang berada di bekas lubang tambang PT CPM, apakah mengandung zat racun atau tidak?,” katanya, kepada herald.id dilansir iNSulteng.com, Rabu 06 September 2023.

Terhitung sudah 14 hari DLH Kota Palu telah melakukan pengambilan sampel air. Kata Wandi, sampai saat ini DLH belum mempublikasi hasil uji laboratorium-nya sebagai lembaga publik.

DLH Kota Palu wajib membuka informasi tersebut ke publik, dan tidak boleh ditutupi. Wandi menuturkan sebagaimana pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi,” tegasnya.

PT CPM merupakan anak perusahan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), atau lebih dikenal dengan sebutan Grup Bakrie. Walhi Sulteng meminta untuk diberhentikan sementara waktu aktivitas pertambangan sembari menunggu hasil uji laboratorium dari DLH Kota Palu.

“Kami juga meminta PT CPM untuk diberhentikan sementara ini yang masih melakukan aktivitas penambangan, sambil menunggu hasil uji laboratorium,” pintanya.

DLH Palu Limpahkan ke Provinsi Kadis DLH Kota Palu, Arif Lamakarate mengatakan untuk uji laboratorium PT CPM sudah diserahkan oleh DLH Provinsi Sulteng.

Kata dia, laboratorium yang di miliki oleh DLH Kota Palu belum terakreditasi, sehingga untuk uji sampel PT CPM diambil-alih oleh DLH Provinsi Sulteng.

Halaman:

Tags

Terkini