iNSulteng - Bareskrim Polri telah menerima laporan kasus dugaan investasi bodong pada platform Triumph. Laporan ini pertama kali dilayangkan oleh seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.
Ikram merupakan perwakilan dari 20 korban yang mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. Laporan kasus ini teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM POLRI.
Menyikapi laporan tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Saat Jadi Bintang Film Dewasa, Miyabi Sembunyikan Pekerjaannya ke Sosok Ini,,,
Baca Juga: Rafi Ahmad Berbunga-bunga Melihat Nagita Slavina Berhijab dan Bilang Ini,,,
"Masih penyelidikan," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 Maret 2022.
Laporan kasus dugaan investasi bodong platform Triumph ini kata Gatot ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun dalam kasus ini, presenter kondang Indra Bekti turut terseret. Diduga, Indra merupakan brand ambassador dari platform Triumph.
Selain itu, suami dari Aldilla Jelita ini juga beberapa kali terlihat ikut serta dalam agenda seminar yang diselenggarakan Triumph. ***