iNSulteng- Ada-ada saja yang dilakukan terdakwa Olivia Nathania atau Oi yang tidak lain putri dari penyanyi Nia Daniaty saat menjalani sidang kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2022 secara virtual.
Ini terjadi saat saksi Agustin dan Karnu diberi kesempatan memberikan keterangan, Hakim Ketua melihat layar yang ada di hadapannya. Hakim menegur Olivia dan memintanya untuk fokus memperhatikan sidang.
"Terdakwa Olivia bisa mendengar?" tanya hakim kepada Oi dalam persidangan, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: BPS: Ekspor Indonesia Bulan Januari 2022 Turun, Berikut Datanya
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Penodong Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah
"Iya yang mulia bisa mendengar yang mulia," jawab Olivia Nathania.
"Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Perhatikan, karena ini kepentingan saudara, paham?" tegas hakim.
"Iya yang mulia, paham yang mulia," jawab Oi lagi.
"Perhatikan persidangan ini saudara dengarkan," pinta hakim.
Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Olivia juga terancam pidana empat tahun penjara. Namun Oi dilihat majelis hakim justru sambil makan dan beberapa kali menghilang dari layar.***