Siapa Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie? Ini Penjelasan Polisi

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 18:35 WIB
Profil artis sinetron Cassandra Angelie (Instagram @cassangeliee)
Profil artis sinetron Cassandra Angelie (Instagram @cassangeliee)

iNSulteng - Beredar kabar terkait pelanggan layanan prostitusi online yang melibatkan artis sinetron Cassandra Angelie berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kabar tersebut tidaklah benar.

"Saya juga perlu meluruskan terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 5 Januari 2022, Hari yang Menguntungkan Bagi Cancer, Simak Ulasan untuk Leo dan Virgo

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 5 Januari 2022, Keuangan Aries yang Memuaskan

Zulpan kembali mmenegaskan, pesinetron Ikatan Cinta itu baru memberikan layanan prostitusi online sebanyak lima kali dengan pelanggan di luar dari kalangan pejabat.

"Hasil pemeriksaan, dia baru melakukannya sebanyak lima kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar sama sekali," tegasnya.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyidik menetapkan Cassandra Angelie beserta tiga orang mucikari berinisial KK, R dan UA.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie). Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri! Rumah Pasutri Ini Dibakar Karena Dituduh Punya Ilmu Hitam 'Parakang'

Baca Juga: BPNT cair Januari 2022?, Ini Cara Daftar, Diperuntukan yang Tidak Dapat PKH!

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Jodoh, Prilly Latuconsina Sudah Dititik Pasrah

Jumat, 1 November 2024 | 18:41 WIB

Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Haldy Basri

Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:28 WIB

Andre Taulany Dikabarkan Dekat dengan Amanda Rigby

Minggu, 22 September 2024 | 19:43 WIB
X