iNSulteng -Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap artis berinisial MR lantaran diduga terkait kasus penyalahgunaan Narkotika.
Artis MR itu dikabarkan adalah Ridho Rhoma yang di tangkap akibat kepemilikan obat ekstasi di apartemenya.
"Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Kalian Pelaku Budaya atau Seniman, Segera Cairkan BLT APB Rp1 Juta per Orang, Begini Caranya?
Yusri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair 2021, Pemegang KIP dari SD Hingga SMA buruan Daftar?
Informasi dihimpun dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu petang, seorang artis sedang diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan.
Baca Juga: Sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) Cair 2021, Begini Kata Jokowi : Untuk Nggak Mampu!
Diduga, artis itu merupakan putra penyanyi dangdut, yang pernah ditangkap dalam kasus narkoba.***