iNSulteng - Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menunggu kedatangan penyanyi Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi atas Kasus narkotika suaminya, Aksara Pol Harsono.
“Kami masih tunggu. Belum ada sama sekali, perwakilan yang datang ke sini,” ujar Kepala Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, sebenarnya jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, tetapi Nindy Ayunda belum mengonfirmasi kehadirannya untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya, Korban Belum Ditemukan !
Ronaldo mengatakan jika Nindy Ayunda atau perwakilannya belum mengonfirmasi kedatangannya untuk pemeriksaan, pihaknya akan menerbitkan surat panggilan kedua kalinya keesokan harinya.
Baca Juga: Lionel Messi Diganjar Kartu Merah, Barcelona Keok 2-3, Athletiic Bilbao Juara Piala Super Spanyol
Sementara itu, Ronaldo hanya mendapat informasi Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Barat hanya untuk membesuk suaminya sekitar pukul 14.40 WIB.
“Dia tadi besuk si Azka, tapi soal pemeriksaan Nindy belum ada,” kata Ronaldo.
Baca Juga: Jika KIS Bisa Dapat BST, KKS Bisa Dapat BPNT Loh! Jangan Bingung Begini Cara Buat KKS
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.
Ronaldo mengatakan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.
Baca Juga: Cek BLT KIS di dtks.kemensos.go.id, Ikuti Syarat Lengkap di Sini !
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Baca Juga: Aldebaren Nyatakan Cinta Pada Andin, Begini Bocoran Ikatan Cinta Sebentar Malam, 18 Januari 2021
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***