iNSulteng - Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti (alias Dea) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga: Maria Ozawa Kini Jadi Youtuber, Ini Konten dan Nama Channelnya!
Baca Juga: Kasus Pornografi, Polisi: Nanti Ada Pelaku Lain Selain Dea OnlyFans
Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.
Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea. Ia disebut pernah membuat konten porno atau video Syur bersama pacarnya.
Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Dea OnlyFans Bikin Video Syur Bareng Pacar untuk Disebar
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Kendari Tak Berpotensi Tsunami
"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.