"Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."
Dalam hadits tersebut dapatlah kita ambil hikmahnya, bahwa upah penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari hasil sembelihan kurban.
Pekurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan serta panitia lainnya.
Jika pekurban ingin memberi daging kurban kepada si penyembelih atau kepada panitia maka itu adalah hadiah atau shodaqoh bukan sebagai upah.
5. Dilarang Menggagalkan Hewan Kurban Yang Telah Ditentukan
Apabila seseorang telah membeli hewan untuk berkurban maka dia tak boleh membatalkan ataupun menukarkan hewan kurban tersebut untuk kebutuhan lainnya.
Oleh sebab itu jika kita sudah membeli hewan dan berniat untuk berqurban maka ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kitab tersebut.
Demikian itulah lima larangan bagi orang yang ingin berkurban menurut syariat islam, semoga bermanfaat.***