politik

Presiden hingga Parpol Punya Kewajiban Konstitusional, Pakar Hukum Tata Negara: Kita Semua Harus Bersuara

Minggu, 27 Februari 2022 | 09:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Pixabay/mohamed_hassan.)

iNSulteng - Usulan beberapa pimpinan partai politik agar menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden jadi sorotan publik.

Salah satunya dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari yang juga pakar Hukum Tata Negara. 

Ia menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh rakyat Indonesia harus bersama-sama memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Beberkan Cara Menghentikan Serangan Rusia ke Ukraina

Baca Juga: Penundaan Pemilu Dianggap Tidak Masuk Akal, CSIS: Ada Doktrin Pembatasan Kekuasaan

“Demi melindungi konstitusi, kita semua harus bersuara. Presiden, anggota DPR, termasuk partai politik punya kewajiban konstitusional melindungi Undang-Undang Dasar Negara 1945,” kata Feri saat acara diskusi virtual, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Minggu, 27 Februari 2022. 

Menurut Feri, jika usulan itu tetap dipaksakan untuk dibahas bahkan terwujud, maka ada pelanggaran terhadap konstitusi negara.

Ketika terjadi pelanggaran konstitusi, maka pelanggar harus diberi ancaman dan hukuman serius dalam aspek kenegaraan. 

Baca Juga: Setelah Ritual Maut di Pantai Payangan, Muncul Lagi di Watu Ulo, Polisi Langsung Bubarkan

“Tentu, Presiden harus merasa punya kewajiban menjaga dan melindungi konstitusi,” jelasnya. 

Karena itu, Feri menyampaikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal demi menjaga demokrasi, stabilitas negara, dan sistem presidensial di Indonesia. 

Sebagaimana dalam Pasal 22e ayat (1) yang mengatur Pemilu sebagai alat demokrasi untuk memilih presiden, anggota DPR, anggota DPD, DPRD dilangsungkan 5 tahun sekali. 

Baca Juga: Mayorita Agama di Ukraina, Islam Hanya Segini, Berikut Sejarahnya!

Tidak hanya itu, UUD 1945 juga tegas mengatur masa jabatan presiden selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode selama 5 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini