politik

Tetap Lanjutkan Gugat Hukum Penyelenggara KLB, Ini Isi Gugatan Partai Demokrat

Rabu, 31 Maret 2021 | 17:03 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat memberi keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

iNSulteng - Partai Demokrat menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses persidangan terkait dengan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit.

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra ketika ditemui usai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar jumpa pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB.

Saat ditanya mengenai alasannya, Herzaky belum dapat memberi jawaban.

Baca Juga: Bantaun Sosial Tunai (BST) Tak Diperpanjang Hingga April 2021, Ini Penjelasan Mesos Risma

Namun, dia memastikan DPP Partai Demokrat tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap 10 penyelenggara KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Mereka yang menjadi penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, digugat oleh DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret.

Baca Juga: LIDA 2021 TOP 56 Grup 2 Merah Live Malam ini 31 Maret, Siapakah yang Akan Tersenggol?

Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: LIDA 2021 TOP 56 Grup 2 Merah Live Malam ini 31 Maret, Siapakah yang Akan Tersenggol?

DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip dari dokumen gugatannya, juga meminta majelis hakim agar melarang Menteri Hukum dan HAM menerima pendaftaran, memberi verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sibolangit.

Terakhir, Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020—2025.

Baca Juga: Kekerasan Wartawan Tempo di Surabaya, Dewan Pers Desak Polisi Tegakan Hukum !

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa 30 Maret 2021. Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April.

Halaman:

Tags

Terkini