politik

PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Partai Prima, Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:02 WIB
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025 (Reza Fahlevi)

iNSulteng - Pemilu ditunda hingga Juli 2025, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2 Maret 2023) itu diserahkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Partai Prima telah dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.

Baca Juga: PSI Salah Satu dari 7 Partai Politik yang Bakal Lolos ke Senayan, Ini Detailnya

Setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan Tida Memenuhi Syarat (TMS), ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat kelalaian KPU tersebut, Partai prima mengaku mengalami kerugian immateriil, untuk itu Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU.

Partai Prima lalu menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan.

Baca Juga: Janji Din Syamsuddin kepada Zulkifli Hasan: Kalau Beliau Bersedia...

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.***

Tags

Terkini