palu

Dilaporkan ke Polisi karena Tambang Nikel, Kadis ESDM Sulteng Buka Suara

Senin, 7 Februari 2022 | 16:43 WIB
Ilustrasi Tambang Batu Bara ( Pexels)

iNSulteng - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Sulawesi Tengah Haris Kariming dilaporkan soal tambang nikel.

Ia dilaporkan bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Tuan Rumah Munas KAHMI Tahun 2022, Akbar Tanjung: Harus Dibuktikan Agar...

Ada empat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama,

Diantaranya H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja sebagai Direktur, Anugrah Bregas Priambodo sebagai Komisaris dan Ye Ju juga sebagai Komisaris.

Menanggapi laporan itu, Kadis ESDM Sulteng Haris Kariming mengatakan tidak benar ada penyimpangan izin tambang nikel.

Baca Juga: Ada Demo Buruh di Depan Gedung DPR, 100 Personel Lantas Dikerahkan

Dalam pengurusan izin tersebut, dilakukan sudah sesuai aturan dan prosedur.

"Semua yg kami lakukan sfh sesuai aturan n SOP terkait permohonan pendapat hukuk ke kejaksaan, tks," jelasnya.

"Nanti di liat prosesnya di polda , tks," jelasnya saat dihubungi media ini via Whatapp pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Dugaan Pencabulan Anak Oleh Pelatih Futsal di Bogor

Sementara itu, Hartati Hartono dalam laporannya mengurai kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel tersebut.

Dalam laporannya, bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.

Halaman:

Tags

Terkini