palu

Roda Empat Dilarang Melintas dari Arah Jalan Cempedak Kota Palu

Selasa, 5 Oktober 2021 | 22:27 WIB
Dishub Kota Palu memasang tanda larangan melintas di jalan Cempedak Kota Palu, Selasa 5 Oktober 2021. /Mohammad Rizal

iNSulteng - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu telah memasang rambu dilarang melintas bagi kendaraan roda empat dari Jalan Cempedak.

Namun sebaliknya, untuk kendaraan roda dua sendiri bisa melintas melalui jalan cempedak, dengan tetap fungsi dari jalan Cempedak digunakan satu arah saja.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu Akram, saat ditemui dilokasi bersama dengan seluruh personil Dishub dan Kepala Bidang Lalin Daniel, menjelaskan, pemasangan tanda rambu dilarang kendaraan roda empat melintas melalui jalan Cempedak sudah masuk dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat atau pengguna jalan.

Baca Juga: Kode Redeem FF 6 Oktober 2021, Segera Klaim SG Ungu M1887, Bundle Cobra dan Diamond

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Buol Ringkus Pelaku Pencurian Handphone Panjat Jendela

Sosialisasi ini pun dimulai dari Selasa 5 Oktober 2021, hingga dengan waktu sesuai aturan yang berlaku selama satu bulan masa tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini khusus roda empat dilarang melintas dari arah jalan Cempedak, ini juga diatur dalam undang-undang dan dalam rangka untuk mengurai kemacetan,” ungkap Akram kepada iNSulteng.com, Selasa 5 Oktober 2021.

Selain itu lanjut Akram, minimal selain dengan penataan kawasan permukiman, juga tentunya karena kota Palu ingin menata kotanya menjadi lebih baik dan minimal sebagai target bisa meraih Adipura pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Sekian Kerugian Mark Zuckerberg Usai Facebook, Instagram dan WhatsApp Mati Total Selama Tujuh Jam

Baca Juga: Dana PIP Cair Oktober 2021?, Siswa-Siawi SD, SMP, SMA-SMK Dapat, Jaga PIP Kamu, Ikuti Petujuk Ini!

Dia mengajak pula kepada masyarakat sekitar, khususnya bagi para pelaku usaha yang melakukan aktivitas kegiatan ekonomi di atas trotoar, tetaplah dengan menfungsikan pasar yang sudah ada sebagai tempat transaksi jual beli bukan menggunakan trotoar jalan sebagai kegiatan ekonomi.

Bagi pelaku usaha, pihaknya meminta untuk kesadaran diri agar tidak lagi menggunakan trotoar jalan sebagai tempat kegiatan ekonomi, dimana pun lokasinya, itu tidak dibenarkan termasuk pelarangan yang sudah berulang kali di jalan Cempedak.

“Insya Allah ini sudah permanen dan tidak ada lagi kegiatan ekonomi bagi pelaku usaha,” sebutnya.

“Ayo sama-sama kita jaga kota ini, kita berbuka hati bersama-sama, karena kota ini bukan milik seseorang saja akan tetapi milik kita bersama,” kata Akram.

Halaman:

Tags

Terkini