otomotif

Update Harga Toyota Rush 2024 Hingga Pakar Ingatkan Pentingnya Sabuk Pengaman Digunakan Saat Berkendara!

Kamis, 4 Januari 2024 | 10:34 WIB
All New Toyota Rush 2024. Foto: Istimewa

iNSulteng – Update harga Toyota Rush Januari 2024 di seleuruh Indonesia, khususnya di Jakarta berikut ini daftarnya.

Toyota Rush 2023 adalah 7 Seater SUV yang tersedia dalam daftar harga Rp 282,7 - 306,1 Juta di Indonesia.

Ini tersedia dalam 6 warna, 4 varian, 1 pilihan mesin, dan 2 opsi transmisi: Manual dan Otomatis di Indonesia.

Baca Juga: Heboh! Pajero Sport Hybrid Uji Coba di Jalan Raya, Tampilan Super Mewah - Ngacrir di Jalan Raya, Update Harga 2024!

Baca Juga: Toyota Fortuner Hybrid Kemungkinan Masih Pakai Bodi Lama, Intip Bocoran Debut 2024!

Dimensi Rush adalah 4435 mm L x 1695 mm W x 1705 mm H. Lebih dari 136 pengguna telah memberikan penilaian untuk Rush berdasarkan fitur, jarak tempuh, kenyamanan tempat duduk dan kinerja mesin.

Cicilan bulanan terendah dimulai dari Rp 14,4 Juta (selama 60 bulan). Pesaing terdekat Toyota Rush adalah Terios, BRV, Glory 560 dan ZS.

Harga Toyota Rush di Indonesia dimulai dari Rp 282,7 Juta untuk varian dasar G MT dan naik hingga Rp 306,1 Juta untuk varian tertinggi.

Rush tersedia dalam 4 varian, dengan DP mulai dari Rp 15,31 Juta dan MA Rp 6,07 Juta (60) pada 4 Januari 2024.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan orang-orang menggunakan sabuk keselamatan walau berada di angkutan umum demi keselamatannya dan meminimalisasi tingkat fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Djoko melalui pesan elektroniknya, Rabu, merujuk kecelakaan bus tunggal yang terjadi Desember 2023 antara lain di susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali yang menyebabkan 12 penumpang tewas serta kecelakaan antarkota antarprovinsi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

Djoko mengatakan, lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, menyebabkannya terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan.

"Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai. Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal," kata dia.

Menurut dia, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Halaman:

Tags

Terkini