iNSulteng - Saat ini pemerintah memberikan bantuan biaya kepada para mahasiswa melalui kartu KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Mereka yang menerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan mahasiswa yang berprestasi akan tetapi kurang mampu dari segi ekonomi.
Akan tetapi bagi penerima KIP kuliah tetap diseleksi agar tepat sasaran, tentunya bagi mereka yang cerdas atau pintar.
Dilansir iNSulteng dari Instagram @Kipkuliah_info pada hari Kamis, 2 Februari 2023 bahwa bantuan biaya penerima KIP tidak boleh di potong.
Jadi, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP kuliah dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang Mahasiswa yang bersangkutan.
Sedangkan bagi yang melakukan pemotongan merupakan suatu pelanggaran atas aturan tersebut dan dapat di proses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek, bahwa bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP kuliah.
Baca Juga: ASN Bakal Tidak Naik Pangkat Periode April 2023 Jika tidak Lakukan Ini
Netizen @livingbluecry menulis di kolom komentar dan mengatakan "Sekolah ku dipotong 50k," katanya.