iNSulteng - Mulai saat ini persiapkan diri jelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Berikut ini informasi syarat dan cara daftar seleksi CPNS 2023 melalui laman SSCASN.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Berapa Gaji PNS Terbaru? Ini Rincian Berdasarkan Golongan
Kabarnya pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dalam waktu dekat ini.
Jika tidak ada kendala dalam pengadaan, Kementerian PANRB bakal memulai memulai proses seleksi pada pertengahan tahun 2023.
Namun kabarnya penerimaan CPNS 2023 dibuka terbatas untuk formasi tertentu, diantaranya hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis tertentu.
Baca Juga: Cara Benar Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022
Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 wajib memiliki akun di SSCASN. Jika sudah, silahkan login dan download berkas yang diperlukan.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 yang wajib diperhatikan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI