iNSulteng – Hay kalian para guru yang non ASN atau hororer yang tidak mendapat Formasi Guru PPPK?
Kalian bisa atasi dengan cara berikut, khusus unuk pelamar P1, P2, P3 dan juga bisa Umum.
Lakukan langkah jika tak dapa Formasi PPPK untuk tenaga guru di wilayah kalian dengan cara yang akan kami kupas ini.
Baca Juga: Ditangkap, Siang Ini Polda Jatim Periksa 2 Pemeran Video Syur Kebaya Merah!
Baca Juga: Bikin Geger Penampakan Mobil ‘Gaib Pickup ESEMKA Berseliweran di Jalan, Saingi Grand Max
Penerimaan PPPK tenaga guru sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga kini tengah berlangsung pendaftaran.
Ada dua mekanisme penempatan tenaga Guru PPPK 2022, yakni THK-II, Non AS, Lulusan PPPG 2022.
Lantas bagaimana jika sudah lulus passing grade 2021, namun anehnya Formasi tidak ada di wilayahmu.
Berdasarkan surat edaran, guru harus mengetahui kriteria siapa saja yang memiliki potensi lebih besar untuk mendapatkan formasi.
Berikut juknis dan mekanisme penempatan guru-P1, dengan urutan kategori pelamar:
- THK-II
- Guru non ASN.
- Lulusan PPG.
- Guru swasta.
- Dari hal tersebut yang akan lebih dahulu mendapatkan penempatan adalah pelamar P1 yang termasuk THK-II, barulah yang seterusnya.
- Jika dari formasi yang tersedia 5 di daerah yang sama, lalu ada pelamar P1 jumlahnya 10, maka yang akan lebih didahulukan adalah guru THK-II terlebih dahulu, apabila terdapat 5 di daerah guru tersebut.
- Kemudian, apabila semua guru THK-II yang ada di daerah tersebut sudah mendapatkan penempatan, maka prioritas kedua, pada mekanisme penempatan yang berlaku adalah guru non ASN.
- Akan tetapi, jika di daerah tersebut tidak ada guru THK-II, maka yang akan lebih dahulu mendapat penempatan atau formasi adalah guru non ASN.
- Dalam hal ini, apabila guru swasta tidak mendapatkan formasi di PPPK guru 2022 ini, maka artinya formasi sudah terisi oleh guru THK-II, guru non ASN, ataupun lulusan PPG.
- Selain itu, juga dapat terjadi yang mendapatkan formasi hanya guru THK-II sebab formasi yang disediakan terbatas pada daerah guru tersebut.
- Hal lain yang perlu diketahui oleh peserta PPPK guru 2022 yang tidak mendapatkan formasi, yaitu pada aturan PPPK guru 2022, tidak ada seleksi penempatan, tetapi yang ada adalah kuota penempatan kebutuhan.
- Di mana untuk penempatannya ini berdasarkan urutan prioritas seperti yang telah dijelaskan di atas.
PENERIMAAN PPK TENAGA KESEHATAN DIBUKA
Mengutip dari bk.go.id, Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, selengkapnya dapat diunduh pada dokumen berikut:
- Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan BKN 2022
- Lampiran I – Format Surat Lamaran PPPK Kesehatan BKN 2022
- Lampiran II – Format Surat Pengalaman Kerja Seleksi PPPK Kesehatan 2022
- Lampiran III – Format Surat Pernyataan Data Diri PPPK Kesehatan BKN 2022
WILAYAH PONOROGO BUKA LOKER PPPK