nasional

Berikut Aturan Lengkap PPKM Level I di Luar Jawa-Bali Tahun 2022

Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:40 WIB
PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Seluruh Wilayah Level 1 (gofarrr)

iNSulteng - Pemerintah sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Adapun seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM level I.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa 2 Juli 2022.

Baca Juga: Makin Sangar, Pajero Sport 2023, Rumor Desainya Generation Mistubisi GT Sebelumnya

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipenjara , Disebut Beri Kesaksian Palsu!

Dalam implementasinya ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.

Di bawah ini aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Halaman:

Tags

Terkini