iNSulteng - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus mendorong agar setiap daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap.
Menurut Mendagri hadirnya MPP mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.
Keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Mulai Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Wapres Minta Masyarakat Taat Prokes
Baca Juga: Penyebab Sering Sakit Kepala, Berikut Solusinya dari dr. Zaidul Akbar
“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri, yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu 6 Februari 2022.
Hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.
“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.
Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha.
Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.
Baca Juga: Rutin Konsumsi 2 Bahan Ini Bisa Menyehatkan Jantung Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Rutin Konsumsi 2 Bahan Ini Bisa Menyehatkan Jantung Kata dr. Zaidul Akbar
“Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” tuturnya.
Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.