nasional

WNA Masuk Indonesia Boleh Berwisata, Bikin Film dan Sekolah! Bagaimana Daerahmu?

Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

iNSulteng - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan aturan terbaru berkenaan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa.

Menurut aturan terbaru itu, WNA sekarang telah diperbolehkan untuk berkunjung ke Tanah Air dalam rangka wisata, pembuatan film sampai mengikuti pendidikan.

Baca Juga: Lima Gejala Stroke yang Kerap Diabaikan, Jangan Anggap Remeh!

Baca Juga: Melihat Kapal Induk ke 3 Milik China, Kalahkan Amerika Serikat (AS)?

Adapun pelonggaran izin masuk bagi WNA itu sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian melansir Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam beleid Kepmen itu, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Selanjutnya, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Baca Juga: Keren, Mahasiswa UGM Kembangkan 'Speaker Bluetooth' dari Limbah Plastik

Baca Juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Ahmad Sahroni: Semestinya Tidak Demikian, Sudah Klarifikasi YBS Sehat!

Terakhir, WNA sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Sementara itu, aturan terbaru tersebut sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya. ***

Tags

Terkini