iNSulteng - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal dan Afrika Selatan turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten.
"Dua di antara korban meninggal dunia merupakan Warga Negara Asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 8 September 2021.
Menkumham menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima total ada 41 warga binaan pemasyarakatan yang meninggal dunia akibat kebakaran lapas tersebut.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang 41 Orang, Ini Penyebab Kebakaran
Baca Juga: Polisi Ringkus 10 Penipu SMS Blast Catut Nama Baim Wong dan Paula di Sulsel
Lebih rinci, Yasonna mengatakan satu orang korban merupakan kasus tindak pidana terorisme, tindak pidana pembunuhan satu orang dan lainnya narapidana kasus narkotika, termasuk dua warga negara asing tersebut.
Dari informasi yang didapati diketahui peristiwa kebakaran terjadi di salah satu blok hunian Lapas kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.
Diketahui blok Chandiri Nengga 2 diisi oleh 122 orang warga binaan pemasyarakatan. Kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Baca Juga: Viral Video Gancet di Tiktok, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Medis
Baca Juga: Viral Pasangan 'Gancet' di TikTok, Kok Bisa? Simak Penjelasan Berikut Ini
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan khusus pihak keluarga warga binaan pemasyarakatan di Lapas Klas I Tangerang dapat mencari informasi atau menghubungi crisis centre di nomor 081213726370.
"Ini hanya untuk melayani pihak keluarga," ujar Tubagus. ***