iNSulteng - Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Pertemuan Seskab Teddy dengan Menteri Agus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi.
Fokus utamanya adalah memastikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan: Koperasi Merah Putih Milik Rakyat, Bukan “Ketua Untung Duluan”
Baca Juga: Prabowo Sebut Koperasi Desa Bisa Bangun Gudang, Apotek, dan Gerai di Seluruh Indonesia
Seskab Teddy menjelaskan, pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai saat makan siang itu fokus pada program utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu topik yang disoroti adalah pentingnya pelayanan publik yang cepat dan tepat.
"Dengan jumlah pegawai mencapai lebih dari 65.000 orang di seluruh Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya membangun pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat, dan transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat," kata Teddy dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Teddy, skala sumber daya manusia yang besar menjadi modal penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Ketersediaan lebih dari 65 ribu pegawai menjadi kekuatan untuk memperluas jangkauan layanan ke seluruh penjuru negeri," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kesempatan berbeda, menyatakan terkait penyederhanaan layanan keimigrasian harus menjadi prioritas tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum.
Peningkatan pelayanan publik, lanjut Agus Andrianto, merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi.
"Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya,” ujar Agus saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, pada 18 Juli 2025.
Dalam kunjungan itu, Menteri Agus meninjau secara langsung proses layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor hingga perpanjangan izin tinggal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk warga negara asing (WNA).