nasional

Ahmad Ali dan Japto Berpeluang Dipanggil KPK, Ini Kata Jubir Gedung Merah Putih!

Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:59 WIB
Jubir KPK menyampaikan siaran pers. (instagram @official.kpk)

iNSulteng -  KPK melanjutkan kasus dugaan Gratifikasi yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sejumlah pihak diduga terakit dengan dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Salah satunya adalah Eks Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad M Ali yang juga mantan Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga: Kades Kohod ‘Sok Jago’ Rasa Gubernur Diburu Bareskrim Polri Buntut Pagar Laut!

Baca Juga: Hukum Nafkahi Keluarga dari Uang dari Judi Online, Haram Atau Halal?

Melansir CNNIndonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali di kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Rencana tersebut disampaikan menindaklanjuti temuan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara di rumah kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan saksi atau tersangka merupakan kewenangan penyidik. Semua saksi yang diperlukan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara penyidikan yang sedang ditangani akan dipanggil," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/2).

Tessa belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Hanya saja, dalam beberapa kasus, KPK selalu memanggil pihak terkait apabila menemukan barang bukti di kediamannya untuk dilakukan konfirmasi.

Sebelumnya, tim penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp59,4 miliar dari penggeledahan di rumah kediaman Japto dan Ahmad Ali.

Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, yakni rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar.

Sedangkan pada rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Sedangkan di rumah Japto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.

Halaman:

Tags

Terkini