nasional

THR 2024 PNS, TNI-POLRI Cair 100 Persen! Sri Mulyani: 10 Hari Sebelum Lebaran, Cek Besaran Pembayaran

Rabu, 6 Maret 2024 | 13:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

iNSulteng - THR 2024 atau Tunjangan Hari Raya PNS, TNI-POLRI tahun ini akan dicairkan 100 persen oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 akan dicairkan 100 Persen.

"Presiden telah menetapkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 cair 100 persen," katanya yang dilansir iNSulteng dari Antara. Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Login Facebook Tak Bisa, Pengguna Bertanya-tanya HP di Hack?

Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Tiga Bulan Beraksi di 23 TKP! Akhirnya Pelaku 363 Berhasil di Beluk Jatanras Polda Sulteng

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1), Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Baca Juga: TIPS Agar WhatsApp Tidak Mudah di Bajak dan Kenali Ciri-ciri HP Sedang Disadap, Berikut Ulasannya?

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Diketahui Pada tahun 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diberikan, tahun ini juga akan dibayarkan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Tags

Terkini