edukasi

Surat Edaran Terbaru Terkait PTM di Tengah Kenaikan Covid-19 Dari Kemendikbud!

Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:38 WIB
Apakah seleksi PPPK 2022 dibuka? Sebanyak 193.954 lulus Passing Grade 2021 menjadi prioritas formasi 2022 Kemendikbud? Simak di sini. (Instagram @pppkguru)

iNSulteng – Simak dan perhatikan surat edaran yang sudah berlaku sejak awal Juli 2022.

Surat edaran Menteri Pendidikan kebudayaan, riset dan Teknologi nomo 7 tahun 2022 ini penting untuk di simak.

Apa saja isinya?, simak penjelasan berikut ini.

Tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai pada awal Juli 2022 lalu. Tentunya ini merupakan tahun ajaran yang dinantikan setelah 2 tahun pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan melalui daring.

Baca Juga: Honorer Diperjuangkan Jadi PPPK 2022, Komisi II Soroti Ketidakjelasan Data

Setelah 1 bulan pembelajaran berlangsung, sejumlah wilayah di Indonesia dikabarkan mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga diterbitkanlah SK 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Berdasarkan Surat Edaran menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 7 tahun 2022, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Adapun ketentuannya sebagai berikut, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

  1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

  1. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

  1. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, dilansir prfmnews.id dari laman Kemendikbud.

Halaman:

Tags

Terkini