iNSulteng - Orang yang sudah lanjut usia biasanya akan berwasiat kepada keluarganya.
Biasanya, seseorang berwasiat karena untuk pembagian warisan ataupun tempat di mana ia akan dikebumikan.
Tapi perlu diketahui, bahwa ternyata ada wasiat yang dilarang karena bisa menjadi sebab azab kubur.
Lantas apakah wasiat yang dimaksud?
Baca Juga: Kalau Kamu Tidur di Waktu Ini, Rezekimu akan Sulit Kata Buya Yahya
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya memberi penjelasan seperti ini.
"Menangisi orang yang meninggal hingga meneteskan air mata dan air mata itu jatuh ke mayat tidaklah berdosa dan bukan merupakan perkara yang haram," kata Buya Yahya.
Buya melanjutkan, "hal yang diharamkan adalah menangisi mayat atas pesan dari orang yang meninggal tersebut ketika ia masih hidup."
“Air mata tidak mengapa." ujar Buya.
"Yang menjadikan jenazah itu akan dihukum adalah, kalau air mata jatuh ke jasadnya karena wasiatnya sewaktu masih hidup agar ditangisi. Maka ini haram,” sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Xiaomi 12 Pro Max dengan 'Layar Raksasa' bakal Diluncurkan Akhir 2022
Apalagi kata Buya Yahya, hal tersebut diwasiatkan oleh orang yang sudah meninggal ketika masih hidup, agar orang-orang menganggap bahwa selama hidupnya dia adalah orang baik.
“Berwasiat, kalau aku meninggal nanti, tolong tampakkan kalau kalian semuanya susah. Supaya saya dianggap sebagai orang baik. Dan ketika orang yang hidup menangis, menjerit-jerit, lalu air mata menetes ke jenazahnya, maka dosalah yang akan diterima oleh si mayit,” tegas Buya Yahya.