Kata dia saat dirinya di dalam Ponpes Al Zaytun, berpegangan tangan pun itu tidak boleh, dan bahkan harus tahkim.
Tahkim Arbitrasi adalah sebuah cara penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Kenapa kejadian terhadap dia (PG) itu tidak bisa dituntut untuk tahkim. (Sebagai) pengakuan dosa. Saya akhirnya merasa yaw ajar saja dia sudah membubarkan majelis Syurohnya, kalau di NII itu kana da majelis Syuroh, sejajar MPR lah kalau di Indonesia, tapi ini sudah dia bubarkan,” tambah Leny.
Jadi kata dia PG itu merupakan orang tertinggi sehingga tidak bisa mau Tahkim.
“Mau Tahkim kemana?, mau ke tuhan langsung… sedangkan umat-umatnya diajarkan untuk Tahkim atau lapor kalau melakukan perbuatan salah atau dosa,” tambahnya.
Pada penjelasan Leny Siregar memang ada dugaan aksi pencabulan yang dilakukan petinggi Ponpes itu.
Bahkan dia punya voice note atau rekaman ajakan ke korban untuk berhubungan badan.
Fakta Sebenarnya:
Penelusuran Cek Fakta iNSulteng.id, dalam video tersebut tidak ada pernyataan Leny Siregar soal video Syur, melainkan dia punya voice note atau rekaman audio dugaan ajakan berhubungan bukan video syur.
Kesimpulannya:
Kabar yang diunggah oleh kanal Youtube Aj Habibi Gayo adalah salah alias Hoax.***