- Nama lengkap sesuai E-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU
- Bidang Usaha
- Nomor telepon
Adapun syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1 Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3 Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
Baca Juga: Ketua Umum FPTI Buol: Fokus Cetak Atlet Panjat Tebing Jelang Porprov di Banggai
Baca Juga: Maharani Kemala Bagi Bonus Tahunan Karyawan Seharga Villa, Wow Banget!
4 Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4 Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.
Demikian syarat umum daftar jadi Penerima BLT UMKM 2022.***