tutorial

Syarat Daftar Penerima BLT UMKM 2022, Siapkan Dokumen Ini, Dapatkan Rp600 Ribu!

Minggu, 23 Januari 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022

- Nama lengkap sesuai E-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU

- Bidang Usaha

- Nomor telepon

Adapun syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1 Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2 Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3 Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.

Baca Juga: Ketua Umum FPTI Buol: Fokus Cetak Atlet Panjat Tebing Jelang Porprov di Banggai

Baca Juga: Maharani Kemala Bagi Bonus Tahunan Karyawan Seharga Villa, Wow Banget!

4 Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4 Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.

Demikian syarat umum daftar jadi Penerima BLT UMKM 2022.***

Halaman:

Tags

Terkini