Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit raja Tombolotutu Tinombo oleh masyarakat setempat dengan mengunakan mobil open milik desa muara jaya , setibanya dirumah sakit korban sudah dinyatakan meningal oleh dokter rumah sakit , dan keluarga korban membawa korban kerumah duka didesa muara jaya kecamatan sidoan.
Catatan :
Menurut keluarga tersangka bahwa pelaku mengalami penyakit SKIZOFRENIA ( ganguan jiwa ) sudah sering dibawa kerumah sakit Madani ( mamboro ) .
Keluarga tersangka sudah diungsikan dirumah ibu rukiah didesa sidoan induk .
II. ANALISA
Pelaku merupakan orang yang mengalami ganguan jiwa ( SKIZOFRENIA) dan sudah sering dibawa kerumah sakit Madani ( mamboro) untuk melakukan pengobatan dan pengecekan kejiwaan.
IV. LANGKAH YANG DI LAKUKAN:
- Mendatangi TKP.
- mengamankan tersangka dan barang bukti.
- Dokumentasi kegiatan
- Membuat laporan
V. REKOMENDASI:
Perlu kiranya anggota Polsek Tinombo melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap rumah dan keluarga tersangka.
Kolsek Tinombo Iptu I Kades Trisnawati bersama aparat desa dan kecamatan memberikan pemahaman terhadap keluarga korban agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.****