buol

Bapak Kandung Setubuhi Dua Putrinya Sekaligus di Kabupaten Buol yang Masih Dibawah Umur, Begini Kronologisnya!

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:53 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur. (suaraburuh/Ist/ritmee)

iNSulteng - Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Buol, Sulawesi Tengah kembali dihebohkan dengan Bapak kandung inisial Y (35 tahun) yang menyetubuhi anak kandungnya dibawah umur berjumlah dua (2) orang T (11 Tahun) dan I (15 Tahun).

Berawal diketahui kejadian tersebut dihari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA disebuah pulau berhadapan dengan Desa tempat tinggal pelaku dan korban.

Dua orang paruh baya bernama S dan E yang sedang mencari madu berjalan di pesisir pantai dan sontak kaget menyaksikan Y sedang menyetubuhi anaknya T layaknya suami istri dari atas perahu kecil.

Baca Juga: Link Cek Khodam Online

Mereka dan mengetahui hal tersebut S dan E kembali kerumah memberitahukan ke keluarganya hingga diketahui istri Y berinisial A usia 33 tahun serta timbulnya laporan di Polres Buol 8 Mei 2024, A yang tidak pernah sama sekalih curiga dalam rumah tangganya sontak syok dan terisak tangis.

Atas kejadian tersebut T dan I menerangkan Y sudah berulang – ulang kali menyetubuhi dikebun mereka hingga tidak terhitung, T disetubuhi sejak awal bulan Maret tahun 2024 hingga terakhir sepulang dari kebun di pesisir pantai tanggal 7 Mei 2024.

Lanjut, dan I disetebuhi sejak tanggal 3 Maret 2020 hingga terakhir kali diingat oleh I tanggal 12 Juni 2022, dan modus operandi Y lakukan menyetubuhi anaknya dengan tipu muslihat meminta anaknya untuk menemani bantu – bantu dikebun hingga berbuntut kekerasan, paksaan dan ancaman kekerasan di alami korban secara bergantian hingga menuai ketakutan psikis korban dan takut melaporkan ke orang lain.

Alasan Y menyetubuhi karena suka dan bernafsu pada kedua anaknya.

Tersangka diduga Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (5) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.

Dengan alat bukti yang cukup Y dilakukan penahanan di rutan polres Buol sejak tanggal 9 Mei 2024.

Pemeriksaan tersangka didampingi penunjukan kuasa hukum A.N ADRIWAWAN Ms.HUSEN,S.H oleh BRIGPOL M.RANDI AFIF A.DAIMAROTO,S.H di ruang unit PPA Satreskrim Polres Buol Polda Sulteng.*** (Satreskrim Polres Buol)

Tags

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB