buol

Sekda Buol Serahkan Bantuan Langsung Tunai, Berikut 7 Kriteria yang Berhak Menerima BLT

Rabu, 27 Maret 2024 | 03:26 WIB
PJ. Sekda Buol Ir. H. Usman
 
iNSulteng - PJ. Sekda Kabupaten Buol, Ir. H. Usman Hasan  menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT secara simbolis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu bertempat di Ruang Pelayanan bank BPD Sulteng Kabupaten Buol, pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
 
Bantuan BLT tahap I Tahun 2024 ini merupakan program Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah yang di peruntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Kabupaten Buol.
 
Dalam penyerahan BLT ini Pemerintah Kabupaten Buol bekerja sama dengan pihak Bank BPD Sulteng yang nantinya akan menyalurkan dana senilai Rp. 450.000.000,- 
Baca Juga: Polres Buol Terjunkan 47 Personil Terbaik dalam Kunjungan Presiden Jokowi ke Tolitoli
 
Nantinya dana tersebut akan disalurkan oleh pihak BPD kepada masyarakat Miskin dan tidak mampu sejumlah 450 RT dan nantinya masing RT akan menerima 1.000.000,-.
 
Terlihat dalam acara penyerahan bantuan BLT tersebut Sekda Buol didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Direktur  BPD Sulteng Cabang Buol serta masyarakat miskin dan tidak mampu.
 
Ir.Usman Hasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT ini adalah bantuan dari Pemerintah Propinsi berdasarkan Keputusan gubernur  Sulawesi tengah No. 400.9.14.5/10.1/Dinso-g.st/2024 telah menetapkan penerima bantuan tunai bagi mayarakat miskin dan tidak mampu.
Baca Juga: Wah Terungkap! Toyota Rumion, MPV Mewah dengan Harga Terjangkau, Cek Spesifikasinya
 
Dengan ini mempertimbangkan bahwa kemiskinan dalam realitas kehidupan masyarakat masih tetap hadir dalam bentuk dan kondisi yang menyebabkan kerentanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat khususnya dipengaruhi tingkat inflasi yang tinggi.
 
Bahwa Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk mengurangi beban pengeluaran mayarakat miskin dan kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya melalui pemberian bantuan tunai.
 
Untuk diketahui bahwa program Bantuan tunai ini merupakan Visi dan Misi Gubernur H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma'mun Amir untuk diberikan kepada keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan Sosial dan bukan DTKS.
 
"Bantuan ini sebagai bentuk perlindungan sosial akibat inflasi tinggi yang diberikan Pemerintah melalui lembaga penyalur atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Sekda.
Baca Juga: Es Buah Sering Dijadikan Takjil pada Bulan Suci Ramadhan, Berikut Manfaat Buah Pepaya untuk Kesehatan
 
"Manfaat pemberian bantuan tunai ini untuk membantu mengurangi beban pengeluaran kelurga miskin dalam pemenuhan kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan dan papan di provinsi sulawesi tengah khusus masyarakat Kabupaten Buol," tambahnya.
 
Adapun dalam Juknis pemberian bantuan yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yaitu: 
 
1. Kepala kelurga miskin yang terdaftar dalam data DTKS dan bukan merupakan penerima program sembako (yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai) serta penerima program keluarga Harapan, orang yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan merupakan salah satu kriteria Pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
Baca Juga: Wow!! Suzuki Hadirkan Motor Matic Pesaing Vespa, Intip Yuk Sosok dan Spesifikasinya
 
2. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
 
3.  Berusia diatas 18 tahun dan sudah menikah dan atau pernah menikah dan atau belum menikah tetapi sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
 
4. Memprioritaskan keluarga yang berada Desil 1 /sangat miskin
 
5. Memiliki Indentitas kependudukan sesuai domisili tempat tinggal (KTP dan KK)
 
6. Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, Pensiunan dan Aparat.
 
7. Khusus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Polda Sulteng Terjunkan 2.809 Personel Amankan Kunjungan Presiden RI, Berikut Jadwal Kunker Jokowi
 
Untuk diketahui bahwa Pemerintah provinsi telah membagi Kuota dalam pemberian bantu langsung tunai bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai sasaran penerima bantuan tunai berdasarkan Kuota Masing-masing kabupaten dan kota pada tahap 1 
 
Secara rinci jumlah KPM yang menerima bantuan tahap I Tahun 2024 yaitu Kota palu 618 RT, Parigi Moutong 1992 RT, Donggala 1612 RT, Sigi 498 RT, Poso 639 RT, Toli-toli 843 RT, Buol 450 RT, Banggai 680 RT, Tojo Una-una 494 RT, Morowali 399 RT, Morut 436 RT, Banggai Kepulauan 301 RT, Banggai Laut 324 RT. Total Keselurahan 9226 RT. ***

Tags

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB