iNSulteng - Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, mengimbau kepada peserta kampanye untuk mematuhi jadwal kampanye rapat umum yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Buol Pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Buol pada hari Jum'at, 19 Januari 2024 bertempat di Aula Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Buol.
Rakor yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, akhirnya menemui titik kesepakatan antara KPU Kabupaten Buol, Bawaslu Kabupaten Buol dan partai politik peserta Pemilu terkait jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 di Kabupaten Buol.
"Penetapan jadwal kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum dalam Pemilu tahun 2024 ini dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari, mulai hari Minggu tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024," ungkap Ismajaya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024.
Lanjut Ismajaya, penyusunan jadwal kampanye rapat umum yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 203 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Di Kabupaten Buol Pada Pemilu Tahun 2024, telah disepakati oleh perwakilan masing- masing Parpol peserta Pemilu 2024 yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Adanya skema jadwal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antar masing-masing partai pengusung paslon," ucapnya.
la pun berharap peserta Pemilu dapat menaati jadwal yang sudah disepakati. "Pada saat mulai kampanye 21 Januari nanti, kita dapat menaati secara bersama-sama pedoman yang telah disepakati antara penyelenggara dan peserta," tandas Ismajaya. ***